Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) T.P 2019/2020.

Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikaan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018. Tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak – kanak, sekolah dasar sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Kami beritahukan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Talangpadang dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  2. Zonasi (Online)
  3. Jalur Prestasi
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali.
  • Jalur zonasi sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi sebagaimana dimaksud diatas paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Dengan persyaratan sebagai berikut :

Pestasi akadenik

  1. Foto Coppy Rapor Kelas 7 sampai dengan kelas 9 semester 1
  2. Piagam prestasi asli
  3. Surat Keterangan Peringkat  1 – 5 dari Kepala Sekolah (asli)
  4. Masing – masing pendaftar bisa kolektif dan dihimpun oleh masing – masing Sekolah (Kepala Sekolah / Wakil Kesiswaan)
  5. Berkas yang sudah lengkap bisa langsung dianter ke SMAN 1 TALANGPADANG pada Tanggal 11 s.d 28 Maret 2019

Prestasi non akademis

Menyerahkan piagam asli juara 1 samapi dengan 3 Tingkat kabupaten/Propinsi/Nasional dalam Kejuaran resmi

Bagi siswa yang sudah pernah menjuarai OSN tingkat kabupaten dan provinsi ditingkat SMP / MTs akan diberikan fasilitas khusus di SMAN 1 Talangpadang.

  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebagai yang dimaksud diatas paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, Apabila jalur perpindahan orangtua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan kejalur zonasi atau jalur prestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *