Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikaan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018. Tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak – kanak, sekolah dasar sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Kami beritahukan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Talangpadang dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Zonasi (Online)
- Jalur Prestasi
- Perpindahan tugas orang tua/wali.
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud diatas paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Dengan persyaratan sebagai berikut :
Pestasi akadenik
- Foto Coppy Rapor Kelas 7 sampai dengan kelas 9 semester 1
- Piagam prestasi asli
- Surat Keterangan Peringkat 1 – 5 dari Kepala Sekolah (asli)
- Masing – masing pendaftar bisa kolektif dan dihimpun oleh masing – masing Sekolah (Kepala Sekolah / Wakil Kesiswaan)
- Berkas yang sudah lengkap bisa langsung dianter ke SMAN 1 TALANGPADANG pada Tanggal 11 s.d 28 Maret 2019
Prestasi non akademis
Menyerahkan piagam asli juara 1 samapi dengan 3 Tingkat kabupaten/Propinsi/Nasional dalam Kejuaran resmi
Bagi siswa yang sudah pernah menjuarai OSN tingkat kabupaten dan provinsi ditingkat SMP / MTs akan diberikan fasilitas khusus di SMAN 1 Talangpadang.
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebagai yang dimaksud diatas paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, Apabila jalur perpindahan orangtua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan kejalur zonasi atau jalur prestasi.

